SlideShow

0

Negara-negara yang Mengharamkan Rokok



Fatwa ulama yang menegaskan rokok haram hukumnya tidak hanya dijumpai di Indonesia saja. Jauh sebelum fatwa tersebut diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), banyak ulama kenamaan dunia yang terlebih dahulu menegaskan bahwa merokok dan menjual rokok haram hukumnya.

Penetapan fatwa haram oleh ulama sebagian besar memiliki landasan argumen yang sama, yaitu memandang rokok tidak begitu banyak bermanfaat dan justru lebih banyak menimbulkan kemudharatan.

Hukum Islam sendiri memang tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa rokok adalah benda yang diharammkan, oleh karena itu upaya dalam penentuan halal-haram ini seringkali memicu perdebatan.

Berikut adalah negara-negara yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok seperti dirangkum detikHealth, Rabu (25/7/2012).

1. Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok untuk ibu hamil, remaja, anak-anak dan merokok di tempat umum pada tahun 2009. Fatwa serupa disusul oleh Muhammadiyah pada tahun 2010.

2. Filipina
Dewan Besar Darul Ifta di Filipina yang dipimpin oleh Mufti Agung Sheikh Omar Pasigan menyatakan dengan tegas pada 26 Juni 2010 bahwa merokok adalah haram. Meskipun bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim, fatwa ini didukung penuh oleh Departemen Kesehatan Filipina yang memang ingin warganya semakin enggan merokok.

3. Singapura
Pada bulan Mei 2011, Mufti Besar Singapura mengatakan haram hukumnya untuk merokok atau menjual rokok. Tapi pada bulan Juli 2011, para warga muslim Singapura diminta menolak fatwa tersebut dan kebanyakan warga juga mengatakan fatwa tersebut harus ditolak. Fatwa haram ini dibuat karena pemerintah Singapura menolak larangan merokok pada Januari 2011.

4. Malaysia
Majelis ulama di Malaysia telah menetapkan hukum haram bagi rokok dalam sebuah musyawarah tanggal 23 Maret 1995. Persidangan yang disebut 'Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37' tersebut menganggap rokok lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya.

5. Arab Saudi
Larangan merokok sebenarnya telah diberlakukan di kota suci Mekah dan Madinah sejak tahun 2002. Bahkan majelis ulama Arab Saudi telah lama mengharamkan penjualan atau penggunaan rokok lewat fatwa yang berjudul 'Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa' yang kemudian didukung oleh kerajaan. Pertimbangannya adalah karena rokok berbahaya bagi kesehatan dan kurang bermanfaat.

6. Suriah
Mufti besar Suriah, Ahmad Badruddin Hassoun pada tahun 2007 mengeluarkan keputusan bahwa setiap jenis rokok serta jual beli tembakau haram hukumnya. Keputusan ini didasarkan pada pandangan bahwa merokok sama seperti upaya bunuh diri secara perlahan yang sangat dilarang dalam Islam.

Sampai saat ini, Suriah adalah negara yang aktif memerangi dampak negatif rokok dengan mengeluarkan dekrit larangan merokok oleh presidennya. Bagi yang melanggar akan didenda 2.000 pound suriah atau Rp 460.000 ketika itu.

7. Mesir
Perbincangan mengenai hukum halal-haram rokok ini sebenarnya banyak berasal dari negara asal mula Firaun ini. Sejumlah ulama besar Mesir seperti Syekh Mahmoud Syaltut, Syekh Gad el Haq dan Syekh Nasr Farid Wasil memandang rokok adalah haram hukumnya. Hasil kesepakatan ulama ini didukung penuh pemerintah dan masyarakat dengan dikeluarkannya larangan merokok sejak tahun 2002.

0 komentar:

Posting Komentar